Selain memiliki surat izin usaha maka ada baiknya juga jika anda memegang SITU atau Surat Izin Tempat Usaha. Jenis surat ini diberikan pada perorangan atau perusahaan untuk memperoleh tempat usaha dengan tata ruang wilayah sesuai yang diperlukan untuk penanaman modal. Sehingga anda juga tidak bisa sembarangan menggunakan lokasi yang diakui sebagai tempat usaha yang didirikan.
Melengkapi Persyaratan Pembuatan SITU
Dalam mengajukan sebuah permohonan perizinan atau surat tentu ada berbagai persyaratan yang harus anda penuhi dengan baik. Persyaratan yang sudah dipenuhi dalam pembuatan SITU akan mempermudah anda dalam melakukan prosedur selanjutnya. Pada dasarnya persyaratan umum yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha ini tidaklah sulit sehingga bisa anda penuhi dengan baik.
Berikut beberapa persyaratan pembuatan SITU yang perlu dipersiapkan sejak awal :
Surat permohonan dari perusahaan anda yang dilengkapi materai 6000 dan stempel
Fotokopi KTP pemohon, namun jika pemilik usaha adalah warga negara asing maka bisa menggunakan surat izin sementara
Fotokopi IMBG yang masih berlaku sesuai kegiatan usaha yang anda kembangkan
Jika anda memberikan kuasa pada seorang perwakilan karena tidak bisa mengurusnya sendiri, maka harus ada surat kuasa serta fotokopi KTP yang diberikan kuasa tersebut
Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
Surat keterangan domisili usaha sebagai bukti bahwa memang anda membangun usaha di tempat tersebut
Persetujuan lingkungan tempat usaha anda didirikan termasuk warga dan tetangga hingga yang berjarak sejauh 200 meter dari sana. Sehingga tidak akan ada masalah di kemudian hari dengan adanya pembangunan usaha tersebut
Fotokopi bukti penguasaan hak atas tanah yang bisa berupa sertifikat atau surat perjanjian lainnya yang memang mendukung bukti tersebut
Prosedur Pembuatan SITU Sesuai Alurnya
Mengikuti prosedur yang ada dalam membuat SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah hal yang memang sudah seharusnya dilakukan. Anda tidak bisa tiba-tiba mendapatkannya tanpa ada pemenuhan persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada. Jangan pula mengabaikan pentingnya pembuatan surat ini karena akan menjadi tameng bagi usaha anda di kemudian hari. Apalagi yang berkaitan dengan masyarakat sekitarnya.
Berikut ptosedur yang harus anda ikuti dalam pembuatan SITU :
Pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten menggunakan berkas yang sudah disiapkan
Permohonan tersebut akan dicatat oleh pihak Pemerintahan Kabupaten secara administratif. Untuk beberapa kondisi mereka juga akan melakukan peninjauan langsung ke tempat usahanya
Hasil peninjauan akan dicatat dan diajukan ke Bupati bersama berkas yang sudah anda serahkan sebelumnya
Untuk beberapa jenis usaha perlu adanya rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan sebelum diterbitkan SITU untuk usaha tersebut
Bupati akan melakukan pemeriksaan lokasi dan perijinan untuk memastikan tidak ada masalah dengan usaha tersebut serta lingkungannya
Setelah semua syarat terpenuhi dan usaha tersebut aman maka surat ijin akan diterbitkan dan bisa dimiliki oleh pemilik usaha
Proses tersebut tentunya harus dilalui dengan baik agar surat izin tempatnya bisa segera diterbitkan dan anda gunakan sebagai pegangan. Dengan memeprsiapkan segalanya sejak awal, maka akan memudahkan anda jika sewaktu-waktu pihak Pemerintahan Kabupaten melakukan pemeriksaan kelayakan lingkungan dibangunnya usaha tersebut. Kesiapan ini akan memberikan bantuan untuk mendapatkan hasil terbaik dalam proses peninjauan tersebut. Dengan begitu anda bisa mendapatkan dengan mudah SITU yang memang dibutuhkan untuk proses pengembangan usaha.