NIB Nomor Induk Berusaha adalah identitas tunggal yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Kepala BKPM.
Manfaat NIB bagi pelaku usaha, di antaranya:
NIB Nomor Induk Berusaha diterbitkan secara gratis dan dapat diproses secara online melalui laman OSS. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB melalui laman OSS. Proses permohonan NIB biasanya berlangsung selama beberapa hari kerja.
NIB Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha. NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang berskala mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
NIB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. NIB diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam mendapatkan NIB:
Bila membutuhkan jasa pembuatan NIB atau Jasa Pembuatan PT Murah dapat langsung menghubungi kami:
Jakarta Speed Services
TLP / SMS: