Pendirian PT PMA

Izin PMA (Penanaman Modal Asing) :

Izin Prinsip Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing

 

Pengertian Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Syarat pendirian PT PMA:

  • Copy Identitas (KTP / Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
  • Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI

Dokumen Yang Diurus:

  • Pendaftaran Penanaman Modal Asing ( Izin Prinsip BKPM )
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SK. Pengesahan Menteri KUMHAM
  • NPWP Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) / Single Identity Number (SIN)

 

Hubungi Kami:

logo_jss_2

Jakarta Speed Services

TLP / SMS: 0812-98888-626

email: jktspeed@gmail.com

website: www.jakartaspeed.co.id