Jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW) yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan tujuan ke dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa pengurusan dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang diperlukan.
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan usaha. Status bangunan/ tempat Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja sama, atau kontrak/ sewa minimal 2 (dua) tahun. Pada bagian depan bangunan dipasang papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Kami:
Jakarta Speed Services
TLP / SMS: 0812-98888-626
email: jktspeed@gmail.com