PPDB Kota Bekasi 2024 Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka. Proses ini terbuka untuk peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun berbeda untuk PPDB DKI 2024, untuk inforasi mengenai PPDB DKI Jakarta tahun 2024 bisa dilihat disini
Tahapan PPDB Kota Bekasi 2024
Tahap prapendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 berlangsung mulai 20 Mei hingga 20 Juni 2024. Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB Bekasi 2024 untuk jenjang SD dan SMP:
- Pengumuman dan sosialisasi tahap pelaksanaan PPDB (12 Februari – 20 Juni 2024)
- Pra-pendaftaran (20 Mei – 20 Juni 2024)
- Verifikasi Dokumen (20 Mei – 20 Juni 2024)
- Pendaftaran tahap 1 jalur prestasi akademik dan non akademik, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua (24 – 26 Juni 2024)
- Seleksi (24 – 26 Juni 2024)
- Daftar ulang (27 – 28 Juni 2024)
- Pengumuman penetapan peserta didik baru tahap 1 (28 Juni 2024)
- Pendaftaran tahap 2 jalur zonasi (01 – 03 Juli 2024)
- Seleksi (01 – 03 Juli 2024)
- Daftar ulang (04 – 05 Juli 2024)
- Pengumuman penetapan peserta didik baru tahap 2 (05 Juli 2024)
Jalur Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi Tahun 2024 telah dibuka. Pendaftaran dibuka untuk jenjang SD dan SMP dengan berbagai jalur penerimaan. Berikut adalah jalur pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024:
Jenjang SD:
- Zonasi: Jalur ini diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di wilayah zonasi sekolah yang dituju.
- Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
- Perpindahan Tugas Orang Tua: Jalur ini diperuntukkan bagi anak pindahan tugas orang tua yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BKS yang ditugaskan di Kota Bekasi.
Jenjang SMP:
- Zonasi: Jalur ini diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili di wilayah zonasi sekolah yang dituju.
- Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
- Prestasi: Jalur ini diperuntukkan bagi pendaftar yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik.
- Perpindahan Tugas Orang Tua: Jalur ini diperuntukkan bagi anak pindahan tugas orang tua yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BKS yang ditugaskan di Kota Bekasi.
Pendaftaran:
Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 dilakukan secara online melalui situs web resmi PPDB Kota Bekasi: https://ppdb.bekasikota.go.id/
Sebagai informasi tambahan, kuota PPDB Kota Bekasi 2024 untuk setiap jalur pendaftaran adalah sebagai berikut:
Jenjang SD:
- Zonasi: Minimal 60%
- Afirmasi: Minimal 15%
- Perpindahan Tugas Orang Tua: Minimal 3%
Jenjang SMP:
- Zonasi: Minimal 50%
- Afirmasi: Minimal 30%
- Prestasi: Minimal 15%
- Perpindahan Tugas Orang Tua: Minimal 2%
Perlu diingat bahwa kuota di atas adalah minimal, dan sekolah dapat mengalokasikan kuota lebih banyak untuk setiap jalur.
Syarat PPDB Kota Bekasi 2024 berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran. Berikut adalah uraiannya:
Jenjang SD
Syarat Umum:
- Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
- Belum pernah mengikuti pendidikan formal di SD atau sederajat
- Memiliki akta kelahiran yang asli dan sah
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah dan asli
- Memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah dan asli
Syarat Khusus:
- Jalur Zonasi: Memiliki SKD yang menunjukkan domisili di wilayah zonasi sekolah yang dituju
- Jalur Afirmasi: Membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa dan surat keterangan penghasilan orang tua
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Membawa surat keterangan perpindahan tugas orang tua dan SKD orang tua di tempat tugas yang baru
Jenjang SMP
Syarat Umum:
- Telah menyelesaikan pendidikan formal di SD atau sederajat
- Memiliki ijazah SD atau sederajat yang asli dan sah
- Memiliki SKD yang sah dan asli
- Memiliki KK yang sah dan asli
Syarat Khusus:
- Jalur Zonasi: Memiliki SKD yang menunjukkan domisili di wilayah zonasi sekolah yang dituju
- Jalur Afirmasi: Membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa dan surat keterangan penghasilan orang tua
- Jalur Prestasi: Membawa surat keterangan prestasi akademik dan/atau non akademik
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Membawa surat keterangan perpindahan tugas orang tua dan SKD orang tua di tempat tugas yang baru
Catatan:
- Syarat-syarat di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Pastikan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait PPDB 2024.
Sumber informasi: