7 Mei 2017
Comments: 0
7 Mei 2017, Comments: 0

Membangun sebuah usaha memang harus dilengkapi dengan berbagai aturan legalitas yang harus dipenuhi dengan baik, salah satunya adalah surat izin usaha. Pengurusan surat ini akan disesuaikan dengan domisili usaha tersebut. Namun surat izin ini berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga anda tidak perlu khawatir harus mengurus berkali-kali jika ingin memindahkan domisili usaha.

Mengenal Surat Izin Usaha Dengan Baik

Untuk surat izin usaha ini memang harus dimiliki oleh setiap perusahaan, koperasi, hingga perusahaan perserorangan yang melakukan usaha perdagangan. Dalam kepemilikan surat resmi ini bukan hanya untuk usaha yang sudah berskala besar tetapi juga bagi yang masih memiliki usaha berskala kecil. Surat ini tentunya berfungsi sebagai salah satu legalitas yang harus dimiliki oleh segala jenis usaha.

Namun meskipun semua jenis usaha harus memiliki surat izin usaha ini, tetapi ada beberapa usaha yang diizinkan untuk tidak melakukan pengurusan SIUP, yaitu :

  • Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perusahaan tersebut menggunakan SIUP yang dimiliki oleh perusahaan pusatnya

  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan. Selain itu perusahaan tersebut diurus sendiri oleh pemiliknya atau kerabat terdekatnya

  • Pedagang keliling, asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima tidak perlu mengurus surat izin ini

Dalam kondisi realnya, SIUP ini bisa digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN, pengajuan ke bank hingga lebih dari 50 juta hingga bantuan modal dari negara. Tentu adanya fungsi surat izin usaha tersebut akan sangat membantu anda dan mempermudah segala keperluan usaha. Sehingga anda tidak perlu khawatir akan pengembangan usaha yang akan sangat terbantu dengan adanya surat izin diluar sebagai legalitas pendirian usaha tersebut.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Sesuai Prosedur

Tentu ada prosedur khusus yang harus anda ikuti dengan baik dalam melakukan pengurusan surat izin usaha. Persiapan berkas dan berbagai prosedur lainnya harus dijalankan dengan baik dan dipenuhi segala persyaratannya sesuai yang dibutuhkan. Untuk tempat pengurusannya anda bisa datang ke Kantor Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten atau Kotamadya. Bisa juga ke Kantor Pelayanan Perizinan Setempat.

Berikut tahap demi tahap dalam pengurusan surat izin usaha yang harus anda pahami :

  • Pengambilan formulir pendaftaran atau surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan yang bisa anda ambil sendiri atau perwakilan yang diberikan kuasa

  • Formulir yang sudah diambil harus diisi dengan baik dan ditandatangani sekaligus dilengkapi dengan materai 6000. Jika bukan pemilik sendiri yang melakukan pengurusan, maka harus dilampirkan juga surat kuasa dari pemilik

  • Pembayaran tarif pembuatan SIUP yang harus disesuaikan dengan daerah masing-masing karena standarnya berbeda setiap wilayah

  • Biasanya proses pembuatan SIUP ini selama dua minggu dan setelah jadi anda akan segera dihubungi oleh petugas dari Dinas Perdagangan. Sehingga anda harus sabar menunggu hingga surat tersebut siap diambil

Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perdagangan tentu sudah diupayakan sebaik mungkin untuk bisa anda manfaatkan secara optimal. Maka jangan sampai anda membangun sebuah usaha tetapi tidak memperhatikan pemenuhan salah satu legalitas berdagang ini karena fungsinya sangat baik untuk perkembangan bisnis anda tersebut. Seharusnya pembuatan surat izin ini sudah direncanakan sejak merintis bisnis di awal sehingga tidak sampai terlupakan. Meskipun sepele tetapi adanya surat izin usaha ini memang sangat penting untuk dimiliki setiap pengusaha bidang apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *