Kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.
Jenjang pangkat militer TNI dimulai saat masih bernama Tentara Keamanan Rakyat. Dari saat dibentuk hingga saat ini, jenjang kepangkatan TNI sudah mengalami beberapa kali perubahan nama pangkat dan jenjangnya.
Mulai pada periode tahun 1997 – sekarang ditambahkan pangkat kehormatan diatas perwira tinggi pada setiap angkatan yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar dan Marsekal Besar. Periode ini mulai berlaku sejak tanggal 29 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1997.