Syarat pendirian PT harus Anda ketahui saat akan mendirikan sebuah perusahaan, terutama perseroan terbatas. Syarat pendirian PT tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memudahkan penataan dan keresmian kelembagaan. Untuk mengetahui lebih jelas tentang PT beserta syarat pendiriannya, simak uraian berikut ini.
# Pengertian Perseroan Terbatas
PT atau Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan usaha milik swasta yang mempunyai badan hukum dengan kepemilikan modal berupa obligasi atau saham. Saham merupakan surat bukti kepemilikan PT dengan imbalan jasa berupa dividen (keuntungan). Besarnya hak kepemilikan seseorang didasarkan pada besar kecilnya saham yang dimilikinya dalam perusahaan tersebut. Pemilik saham akan menerima segala kemungkinan yang terjadi, baik untung maupun rugi, dengan besaran sesuai prosentase saham yang dimiliki.
Sedangkan, obligasi merupakan surat bukti kepemilikan PT dengan imbalan jasa berupa bunga. Dalam hal ini, pemilik obligasi akan menerima bunga tetap setiap waktu tertentu, sesuai kesepakatan, tanpa mempedulikan kondisi perusahaan sedang rugi atau untung.
# Syarat Pendirian PT Secara Umum
Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007, syarat umum mendirikan PT sebagai berikut:
- Foto copy KTP pemilik saham (minimal 2 orang) sekaligus para pengurus perusahaan (minimal 2 orang).
- Foto copy KK penanggung jawab perusahaan (direktur).
- Foto berwarna dari penanggung jawab perusahaan.
- NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Foto copy surat kepemilikan perusahaan yang dibuktikan dengan surat tanah atau surat sewa.
- Foto copy PBB pada tahun terakhir dari tempat perusahaan didirikan.
- Surat keterangan dari RT dan RW jika perusahaan berada di dalam perumahan atau perkampungan. Sedangkan, untuk perusahaan yang berada di dalam sebuah gedung, harus mempunyai surat keterangan domisili dari pengelola gedung.
- Foto kondisi kantor, baik dari luar depan maupun dalam di mana terdapat meja, kursi, komputer dan dua orang karyawan.
- Stempel perusahaan, baik yang sudah resmi maupun masih berupa stempel sementara.
- Selalu siap jika dilakukan survei.
# Syarat Formal Mendirikan PT
Adapun persyaratan formal yang harus Anda penuhi saat mendirikan PT antara lain:
- Perusahaan minimal didirikan oleh dua orang.
- Setiap pendiri harus mengambil hak atas modal saham.
- Mempunyai akta notaris dengan bahasa Indonesia.
- Akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan menteri kehakiman dan dituangkan dalam Berita Acara Negara RI.
- Sebagai penanggung jawab, perusahaan minimal mempunyai satu direktur dan satu komisaris.
- Para pemilik saham haruslah warga negara Indonesia, kecuali perusahaan asing.
- Minimal modal dasar perusahaan (modal yang tercantum dalam akta) adalah Rp50.000.000,00, di mana paling sedikit 25% dari modal tersebut.
# Prosedur Mendirikan PT
Berikut ini urutan langkah-langkah saat Anda akan mendirikan perusahaan:
- Mendatangi notaris untuk mendapatkan akta resmi perusahaan.
- Mendatangi kantor kementerian hukum dan HAM untuk mengesahkan akta dari notaris.
- Menunggu pengumuman dari menteri hukum dan HAM tentang pendirian PT Anda tersebut dengan bukti berupa Berita Acara Negara RI (NBRI).
- Setelah diumumkannya BNRI, perseroan terbatas sudah resmi dibangun dan mempunyai badan hukum yang kuat.
# Biaya Pendirian PT
Untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas, Anda harus siap dana sekitar Rp15.000.000,00, sesuai besarnya skala usaha yang dijalankan. Dana ini sudah termasuk biaya penggunaan jasa konsultan sebagai pihak ketiga yang menjadi salah satu syarat pendirian PT.