Izin usaha merupakan salah satu kelengkapan administrasi yang perlu dan penting untuk Anda miliki ketika hendak mendirikan suatu usaha. Hal ini tentu wajar karena negara yang kita tinggali ini merupakan negara hukum, dimana hal – hal yang bersifat legalitas perlu untuk ditaati. Banyak sekali jenis izin usaha yang ada dan memiliki fungsi sesuai dengan kepentingannya, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Surat Izin Tempat Usaha
Yang menjadi dasar hukum untuk surat izin jenis ini biasanya akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau yang biasa disebut dengan Perda. Surat izin untuk SITU ini akan diberikan pada perorangan, badan usaha, maupun suatu perusahaan sebagai bentuk perolehan izin untuk membuka tempat usaha sesuai dengan aturan tata ruang wilayah dan kota untuk menanamkan modal. Surat izin tempat usaha ini memiliki masa berlaku sekitar 3 tahun. Oleh karenanya bagi seseorang yang tetap menginginkan usaha yang dilakukan berjalan dengan lancar, maka ia harus memperbaharui SITU ini dalam 3 tahun sekali.
Izin Usaha Dagang
Anda bisa memperoleh jenis surat izin yang satu ini dengan mengajukan suatu permohonan izin kepada kepala kantor yang berada di Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan tempat Anda mendirikan usaha tersebut. Izin usaha dagang atau yang memiliki singkatan UD ini pun memiliki nama lain berupa PD / Perusahaan Dagang. Jenis izin usaha yang satu ini diperuntukkan bagi perusahaan yang dikelola secara perorangan. Dengan memiliki izin ini maka para pemilik PD akan memiliki bukti usaha yang sah atas usaha perdagangan yang ia kelola.
NPWP / Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor pokok wajib pajak / NPWP umumnya akan dicantumkan pada dokumen – dokumen perpajakan yang ada. NPWP ini berfungsi untuk sarana administrasi urusan perpajakan yang diberikan pada orang – orang yang wajib pajak, layaknya pada para pekerja serta karyawan. NPWP dibuat dengan fungsinya sebagai bentuk menjaga ketaatan dalam membayar pajak yang diawasi langsung oleh pihak perpajakan. Nomor pokok wajib pajak ini perlu dimiliki tak hanya untuk orang yang wajib pajak secara pribadi, melainkan juga diperuntukkan oleh lembaga – lembaga tertentu. Untuk dapat mengajukan NPWP seseorang wajib untuk dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak maupun lewat kantor bagian Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang berada di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat keterangan domisili usaha atau yang bisa pula disebut dengan SKDU ini adalah suatu bentuk kelengkapan izin atas usaha yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan yang berada di sekitar wilayah yang akan dipilih. SKDU bisa dibuat untuk berbagai keperluan yang diantaranya adalah berkaitan dengan SIUP, NPWP, TDP, dan masih banyak lagi dan sekiranya berkaitan dengan pendirian suatu badan usaha. Untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha ini pun terbilang cukup cepat, yaitu hanya membutuhkan waktu sekitar satu hari saja asalkan Anda sudah mampu melengkapi segala kebutuhan administratif dengan baik.
Surat Izin Usaha Industri
Jika Anda menginginkan untuk memiliki surat izin yang satu ini maka Anda harus mengajukannya ke kantor pelayanan perizinan terpadu pada tingkat II kabupaten maupun kota. Selain itu Anda pun bisa mengajukannya ke tingkat I provinsi untuk jenis usaha yang lebih besar. Pada umumnya jenis izin usaha yang satu ini dibuat oleh para pengusaha menengah dan kecil untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas usaha yang ia dirikan.