Pendirian PT atau Perseroan Terbatas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui.
Sebelum menguraikan tahapan tersebut satu per satu, tentu tidak ada salahnya mengenal lebih dalam tentang Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas, atau Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang UUPT No. 40 th 2007 serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib rnengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Modal Dasar Pendirian PT harus diatas Rp 50 juta Rupiah.
Modar Disetor Pendirian PT minimal 25 % dari Modal Dasar, atau serendah rendahnya Rp 51 juta.
Perlu diketahui pula bahwa ada beberapa data yang perlu dipersiapkan sebelum mendirikan sebuah perusahaan baru. Diantaranya yaitu:
Setelah sejumlah data di atas tersedia, bisa berlanjut ke tahap utama pendirian PT. Tahap-tahap yang harus dilalui tidaklah sulit, berikut uraian lebih lengkapnya:
Tahap pertama yaitu membuat akta perusahaan. Hal ini mengingat perusahaan adalah berbadan hukum, karenanya wajib memiliki akta perusahaan. Umumnya akta perusahaan berisi info seputar identitas PT. Mencakup nama perusahaan, nama pemilik modal, bidang yang diambil, modal dasar, modal yang disetor, pengurus perusahaan seperti direktur utama dan juga komisaris.
Surat Keterangan Domisili Usaha bisa didapatkan dari kantor kepala desa atau kelurahan zona domisili. Diketahui camat juga memiliki wewenang menerbitkan surat keterangan serupa berkaitan dengan pendirian PT. Anda membutuhkan salinan akta perusahaan. Tidak jarang petugas di kelurahan juga akan mencari tahu tentang status tempat usaha yang digunakan apakah sewa atau milik pribadi. Bila tempat usaha berstatus disewa biasanya dibutuhkan pula fotocopy perjanjian sewa. Sementara bila milik pribadi harus menyertakan fotocopy sertifikat tanah dan IMB.
Mengurus NPWP adalah mutlak bila ingin mendirikan perusahaan. NPWP bisa diperoleh dengan menyediakan salinan akta perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. Hanya saja ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang meminta fotocopy SK Menteri terkait Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan. Pembuatan NPWP relatif cepat, pada umumnya hanya membutuhkan waktu 1- 5 hari kerja. Pengajuan pembuatan NPWP bisa diurus di kantor pajak di zona domisili.
Surat Keputusan Pengesahan Akta pendirian PT dapat diperoleh dari Departemen Hukum dan HAM. Adapun untuk mendapatkan surat ini dibutuhkan salinan akta perusahan dan juga Surat Keterangan Domisili.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah izin usaha yang perlu dimiliki untuk PT yang bergerak di perdagangan. Singkat kata SIUP dibutuhkan agar PT yang didirikan dapat beroperasi. Adapun terkait prosedur pengurusan SIUP relatif sama di sejumlah daerah.
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan termasuk bagian penting dalam tahapan pendirian perusahaan. TDP bisa diurus setelah mengantongi SIUP. Hanya saja untuk wilayah tertentu terbuka pelayanan pengurusan SIUP dan TDP sekaligus. Sementara untuk persyaratan kurang lebih sama untuk sejumlah pengusaha yang berniat menjajal tahapan pendirian PT daerah di Indonesia.