22 Maret 2017
Comments: 0
22 Maret 2017, Comments: 0

Sekarang ini makin banyak tempat wisata di berbagai wilayah Indonesia, namun banyak yang belum tahu tentang izin Pariwisata. Sebuah izin resmi dari Pemerintah merupakan kunci yang menjamin legalitas dari sebuah kawasan yang jadi objek wisata, atau bentuk usaha yang terkait dengan bidang pariwisata. Karena itulah tidak sembarang pihak bisa membuka tempat objek wisata atau berbagai produk jasa yang terkait dengan kepariwisataan.

Pembagian Izin Pariwisita

Hal yang sangat menggembirakan karena sekarang ini kian banyak tempat wisata di sepanjang wilayah Indonesia yang berarti menghadirkan beragam alternatif baru untuk tujuan liburan. Selama ini, kecenderungan perjalanan wisata memang terpusat pada wilayah itu-itu saja. Dikhawatirkan akan menghambat pemerataan kesejahteraan ekonomi warga jika tidak memberikan kesempatan pembukaan tempat-tempat wisata baru yang potensial.

Sedangkan untuk perijinan pariwisata ini masih dibagi lagi dalam beberapa jenis. Untuk sebagian wilayah yang memang dikenal memiliki banyak aset wisata, jenis-jenis perijinannya sangat beragam. Sebagai contoh, jenis-jenis perijinan itu meliputi:

  • Izin Jasa Informasi Wisata
  • Izin Jasa Perjalanan Wisata
  • Izin Kawasan Pariwisata
  • Izin Spa
  • Izin Karaoke
  • Izin Diskotek
  • Izin Konsultan Pariwisata
  • Izin Wisata Tirta, dll

Dari semua jenis izin wisata itulah kita amati gambaran umum dan khusus dari apa saja yang sedang berlangsung dan dikelola dalam industri pariwisata Indonesia. Masing-masing izin pariwisata ini memiliki sejumlah persyaratan wajib yang dipenuhi oleh pihak yang mengajukannya, dan nantinya diputuskan apakah mendapatkan pengesahan atau tidak.

Syarat Pengajuan Izin Pariwisata

Dilihat dari kategorinya, ada dua jenis perizinan pariwisata yang dikeluarkan, yaitu BPW (Biro Perjalanan Wisata) dan MICE:

BPW, jenis usaha yang kegiatannya meliputi layanan pengurusan, penyiapan, pengaturan, dan pengelolaan perjalanan wisata yang mencakup kesiapan dokumen, surat-surat perjalanan, dan setiap rincian fasilitas yang diatur oleh jenis usaha ini. Aturan yang mengatur soal perijinan ini ditetapkan dalam UU. No.10/2009 khusus tentang Kepariwisataan. Sedangkan persyaratan wajibnya meliputi:

  • Salinan KTP dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha ini.
  • Riwayat hidup dari pihak yang bertanggung jawab.
  • Salinan akta notaris dari jenis usaha/perusahaan.
  • Salinan SK dari Departemen Kehakiman.
  • Salinan NPWP.
  • Surat rujukan dari bank.
  • Mencantumkan struktur dari perusahaan atau jenis usaha.
  • Melampirkan bukti setor modal pada rekening perusahaan.
  • Melampirkan akta jual beli atau akta perjanjian sewa kantor yang disahkan notaris.
  • Mencantumkan denah kantor usaha.
  • Surat perijinan usaha dari pemerintah daerah.
  • Surat keterangan domisili.
  • IMB atau IPB.
  • Daftar riwayat hidup dari semua karyawan.
  • UUG (Undang-Undang Gangguan)

MICE, adalah jenis usaha wisata konvensi yang dimaksudkan sebagai penyedia layanan yang memadukan antara bisnis dan rekreasi. Contoh konkritnya berupa konferensi, pameran, kongres, dan ekhibisi. Persyaratannya menyerupai dengan izin untuk BPW, tetapi lebih spesifik pada beberapa hal seperti pengisian formulir khusus. Rinciannya sebagai berikut:

  • Mengisi formulir dengan pas foto berwarna 4×6.
  • Salinan akta pendirian perusahaan.
  • Salinan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
  • Memiliki tenaga profesional/ahli yang berpengalaman di sektor PCO, sekurang-kurangnya 3 orang.
  • Area kantor seluas minimal 60 meter persegi.
  • IMB dan IPB
  • Bukti adanya setoran usaha minimal 500.000.000 rupiah.

Untuk lamanya proses perijinan pariwisata ini bisa memakan waktu sekitar dua puluh hari kerja. Jadi, kurang dari sebulan sudah bisa diproses asalkan semua persyaratan dipenuhi dengan tepat. Ada juga pelayanan perijinan yang menerapkan sistem document pick up and delivery. Jadi, tinggal menunggu penjemputan dokumen dan prosesnya tanpa harus bolak-balik ke kantor yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *