Sekarang ini makin banyak tempat wisata di berbagai wilayah Indonesia, namun banyak yang belum tahu tentang izin Pariwisata. Sebuah izin resmi dari Pemerintah merupakan kunci yang menjamin legalitas dari sebuah kawasan yang jadi objek wisata, atau bentuk usaha yang terkait dengan bidang pariwisata. Karena itulah tidak sembarang pihak bisa membuka tempat objek wisata atau berbagai produk jasa yang terkait dengan kepariwisataan.
Pembagian Izin Pariwisita
Hal yang sangat menggembirakan karena sekarang ini kian banyak tempat wisata di sepanjang wilayah Indonesia yang berarti menghadirkan beragam alternatif baru untuk tujuan liburan. Selama ini, kecenderungan perjalanan wisata memang terpusat pada wilayah itu-itu saja. Dikhawatirkan akan menghambat pemerataan kesejahteraan ekonomi warga jika tidak memberikan kesempatan pembukaan tempat-tempat wisata baru yang potensial.
Sedangkan untuk perijinan pariwisata ini masih dibagi lagi dalam beberapa jenis. Untuk sebagian wilayah yang memang dikenal memiliki banyak aset wisata, jenis-jenis perijinannya sangat beragam. Sebagai contoh, jenis-jenis perijinan itu meliputi:
Dari semua jenis izin wisata itulah kita amati gambaran umum dan khusus dari apa saja yang sedang berlangsung dan dikelola dalam industri pariwisata Indonesia. Masing-masing izin pariwisata ini memiliki sejumlah persyaratan wajib yang dipenuhi oleh pihak yang mengajukannya, dan nantinya diputuskan apakah mendapatkan pengesahan atau tidak.
Syarat Pengajuan Izin Pariwisata
Dilihat dari kategorinya, ada dua jenis perizinan pariwisata yang dikeluarkan, yaitu BPW (Biro Perjalanan Wisata) dan MICE:
BPW, jenis usaha yang kegiatannya meliputi layanan pengurusan, penyiapan, pengaturan, dan pengelolaan perjalanan wisata yang mencakup kesiapan dokumen, surat-surat perjalanan, dan setiap rincian fasilitas yang diatur oleh jenis usaha ini. Aturan yang mengatur soal perijinan ini ditetapkan dalam UU. No.10/2009 khusus tentang Kepariwisataan. Sedangkan persyaratan wajibnya meliputi:
MICE, adalah jenis usaha wisata konvensi yang dimaksudkan sebagai penyedia layanan yang memadukan antara bisnis dan rekreasi. Contoh konkritnya berupa konferensi, pameran, kongres, dan ekhibisi. Persyaratannya menyerupai dengan izin untuk BPW, tetapi lebih spesifik pada beberapa hal seperti pengisian formulir khusus. Rinciannya sebagai berikut:
Untuk lamanya proses perijinan pariwisata ini bisa memakan waktu sekitar dua puluh hari kerja. Jadi, kurang dari sebulan sudah bisa diproses asalkan semua persyaratan dipenuhi dengan tepat. Ada juga pelayanan perijinan yang menerapkan sistem document pick up and delivery. Jadi, tinggal menunggu penjemputan dokumen dan prosesnya tanpa harus bolak-balik ke kantor yang berwenang.