Penanaman Modal Asing (PMA) sudah lama dijadikan terobosan bagi pemerintah untuk membuka investasi bagi pihak-pihak dari luar yang diharapkan bisa membantu mendongkrak laju perekonomian. Kesempatan ini terbuka juga bagi pihak pebisnis dalam negeri yang ingin menggaet rekanan dari luar yang diwajibkan dulu mengurus izin PMA.
Banyaknya jenis usaha yang potensial di Indonesia membuka luas pasar modal yang berasal dari luar negeri. Kondisi itulah yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha lokal yang memiliki produk unggulan dan mampu menjalin kerjasama profesional bersama investor asing. Dengan adanya peraturan soal PMA, diwajibkan untuk mematuhi setiap rincian pengajuan izin tersebut.
Persyaratan Izin PMA
Untuk lebih jelasnya mengenal PMA ini, ada sejumlah persyaratan wajib yang dipenuhi oleh pemohon. Semua kelengkapan berikut akan mempermudah proses pengurusan perizinan yang biasanya berlangsung dari seminggu atau sepuluh hari untuk masing-masing tahapan. Tergantung dari lancarnya pemenuhan setiap syarat wajib yang diberlakukan untuk mendapatkan izin PMA ini. Berikut ini adalah persyaratan untuk memperoleh izin PMA.
Langkah-langkah Perizinan Pendirian PT PMA
Perizinan ini diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai tahap pertama pengurusan izin. Pihak yang mengajukan permohonan ini harus mempersiapkan data dari pihak calon investor dengan rincian mengenai nama-nama yang akan melakukan penanaman modal, jumlah tenaga kerja, perkiraan omset, rencana produksi, informasi tentang bisnis yang digarap, jumlah modal yang diinvestasikan, dan rincian lain sesuai keterangan dari BKPM. Kalau tahapan ini lancar, dalam artian semuanya diterima, pihak BKPM akan langsung mengeluarkan Izin Prinsip (IP). IP inilah yang menjadi acuan untuk pengajuan permohonan rencana PMA.
Langkah berikutnya adalah mewujudkan apa yang sudah dicantumkan dalam IP. Kalau wujud perusahaannya belum ada, pihak yang mengajukan diwajibkan untuk segera mengurus pendirian PT dengan semua poin kewajiban yang ditetapkan Pemerintah. Rinciannya mencakup semua bentuk dokumen, sarana, pra-sarana, fasilitas, penyewaan atau pembangunan kantor, pengurusan domisili usaha, izin gangguan, dan sebagainya.
Di dalam tahap ini bisa juga diajukan perizinan untuk pembebasan pajak dari semua mesin yang dioperasikan untuk perusahaan PMA. Namun ada baiknya untuk mengkonsultasikan dulu dengan jasa konsultan PMA terkait pengupayaan fasilitas pembebasan pajak ini. Tahap inilah yang kerap disebut sebagai tahapan konstruksi.
Terakhir adalah tahapan operasi atau produksi. Tahapan ini sudah mencapai sekitar delapan puluh lima persen dari keseluruhan proses perolehan izin PMA. Tinggal mengajukan permohonan untuk IUT atau Izin Usaha Tetap, yang kemudian disalin dan diserahkan kepada BKPM. Kalau sudah diterima dan disahkan, IUT segera dikeluarkan oleh pihak BKPM. Umumnya, prosedur dalam tahapan ini bisa mencapai waktu paling lama sepuluh hari.