1 Mei 2017
Comments: 0
1 Mei 2017, Comments: 0

Perijinan perusahaan merupakan hal yang wajib Anda siapkan jika ingin mendirikan usaha sendiri. Meskipun cukup banyak, namun hal itu dapat menjamin kelancaran usaha Anda sendiri. Dalam menjalankan perusahaan pun Anda akan tenang jika perijinan perusahaan sudah didapatkan. Lalu, apa saja ijin yang harus diurus terkait dengan pendirian perusahaan? Berikut ini beberapa ijin yang wajib Anda siapkan.

  1. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Surat ijin yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan di mana tempat usaha didirikan ini sangat dibutuhkan saat Anda akan mengurus perijinan perusahaan lain terkait pendirian perusahaan. Sebagai contoh, saat Anda akan mengurus SIUP, NPWP, dan TDP Anda harus menyertakan SKDU ini. Biasanya, untuk mendapatkan surat ijin ini, Anda hanya memerlukan waktu satu hari.

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP merupakan nomor pajak yang dimiliki seseorang dan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pajak. Nomor ini selalu disertakan dalam semua dokumen yang berhubungan dengan perpajakan. Lembaga yang mengeluarkan nomor ini adalah kantor pelayanan pajak setempat.

  1. UD (Ijin Usaha Dagang)

Pada dasarnya, UD merupakan perusahaan yang dikelola perseorangan sehingga tidak memerlukan ijin khusus. Namun, bagi pemilik UD yang membutuhkan tanda bukti resmi tentang usahanya tersebut, bisa meminta surat ini ke kantor wilayah departemen perindustrian dan perdagangan setempat.

  1. SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)

Surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ini merupakan surat ijin untuk mempunyai tempat usaha yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah. SITU biasanya berlaku hanya tiga tahun. Setelah itu, Anda dapat memperpanjangnya kembali dengan syarat tidak ada perubahan subjek maupun objek.

  1. Surat Ijin Prinsip

Surat ijin ini memberikan ijin kepada pengusaha untuk melakukan usaha di suatu daerah. Dengan surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ini, sebuah usaha mempunyai kepastian hukum dan dapat meningkatkan sumber pendapatan daerah.

  1. SIUI (Surat Ijin Usaha Industri) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

SIUI merupakan surat ijin yang wajib dimiliki pengusaha yang bergerak di bidang industri dengan modal 5–200 juta. Sedangkan, SIUP adalah surat ijin yang wajib dimiliki pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan.

  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan TDI (Tanda Daftar Industri)

Setiap pengusaha wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan, kecuali usaha yang dilakukan sendiri dengan pekerja keluarga terdekat. Perusahaan yang harus mempunyai TDP adalah CV, PT, Firma, dan koperasi. Sedangkan, perusahaan khusus industri dengan modal 5–200 juta rupiah wajib memiliki TDI yang dikeluarkan dinas perindustrian setempat.

  1. HO (Surat Ijin Gangguan)

Surat ijin ini menyatakan bahwa masyarakat sekitar tempat usaha tidak keberatan dengan didirikannya usaha tersebut. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh dinas perijinan setempat dengan syarat Anda sudah memperoleh tanda tangan beberapa masyarakat setempat sebagai bukti bahwa mereka tidak keberatan.

  1. IMB (Surat Ijin Mendirikan Bangunan)

Surat ini harus Anda miliki sebagai bukti bahwa bangunan tempat usaha sudah sesuai dengan hukum berlaku. Untuk mendapatkan surat ijin ini, Anda bisa mengajukan pada pemerintah daerah.

  1. Ijin BPOM

Khusus di bidang perdagangan pangan, obat, dan kosmetik, harus menyertakan ijin dari BPOM. Hal ini untuk menjamin keamanan dari produk yang diedarkan. Untuk mendapatkannya, Anda dapat memintanya langsung ke kantor badan POM setempat.

Itulah beberapa surat yang wajib Anda miliki jika ingin mendirikan sebuah perusahaan. Meskipun sedikit ribet, ketenangan usaha Anda  dapat terjamin dengan lengkapnya surat perijinan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *