28 April 2017
Comments: 0
28 April 2017, Comments: 0

Izin pendirian usaha sangat penting bagi anda yang akan memulai usaha. Izin usaha merupakan proses persetujuan dari pihak terkait yang berwenang untuk memberikan izin kepada anda untuk melakukan sebuah usaha. Pemerintah menetapkan setiap pengusaha agar membuat izin usaha tujuannya adalah untuk memperlancar proses usaha yang dijalani dan untuk mencatat setiap usaha dagang yang dimiliki oleh perseorangan atau pribadi sehingga data usaha anda dapat tersimpan secara jelas di Dinas Pedagangan setempat. Selain itu,  izin pendirian usaha juga dapat berbeda – beda sesuai dengan barang yang dijual. Sekarang ini banyak orang yang memiliki usaha dagang tetapi tidak memiliki izin dari pihak berwenang sehingga si pemilik jasa akan dikenakan sangsi pelanggaran terkait prosedur melakukan usaha dagang. Maka dari itu, bagi anda yang akan memulai usaha perlu dipertimbangkan terlebih dahulu izin usaha anda.

Syarat – syarat membuat izin usaha

Anda tidak perlu bingung untuk mengurus izin pendirian usaha anda. Prosedur yang harus dilakukan pun tidak menyusahkan. Berikut syarat – syarat yang diperlukan anda siapkan untuk membuat izin tersebut:

  1. Jika usaha anda dilakukan di sebuah tempat maka sebelum membuat izin usaha anda perlu mengantongi terlebih dahulu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari kepala daerah setempat. Hal ini perlu dimiliki untuk membuktikan bangunan yang anda dirikan tidak berada di tempat yang bersengketa.
  2. Anda perlu memiliki surat keterangan pendirian usaha dari daerah tempat anda tinggal. Pembuatan surat tersebut dapat diurus melalui kantor kepala desa yang berisi informasi bahwa kepala desa mengetahui bahwa anda akan mendirikan usaha.
  3. Setelah itu anda dapat mengambil formulir izin pendirian usaha di Dinas Perdagangan wilayah tempat anda tinggal. Anda dapat mengisi formulir tersebut sesuai dengan usaha yang akan anda jalankan.  Jika sudah selesai mengisi anda dapat mengembalikan formulir tersebut dilengkapi dengan menyerahkan fotocopy keterangan diri pemilik perusahaan dan NPWP perseorangan serta melakukan pembayaran pembuatan izin usaha dengan besaran tarif sesuai kebijakan pemerintah setempat.
  4. Jika semua prosedur telah anda lakukan, anda dapat menunggu izin pendirian usaha anda terbit.  Jangka waktu penerbitan tersebut kurang lebih selama 2 minggu.

Cukup mudah bukan prosedur pembuatan izin usaha? Mulai sekarang bagi anda yang belum memiliki izin usaha dari dinas setempat, segera mungkin untuk membuatnya. Hal tersebut cukup membantu apabila dikemudian hari terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Hal – hal yang harus diperhatikan bagi pemilik izin usaha

Kepemilikan izin usaha bagi pengusaha muda merupakan hal yang harus dipenuhi. Apabila izin tersebut sudah dimiliki jangan lupa untuk memperhatikan hal – hal kecil yang harus dilakukan. Bagi anda yang ingin melebarkan sayap usaha di berbagai daerah, berikut cara yang harus dilakukan apabila telah memiliki izin usaha:

  1. Melapor kepada Dinas Perdagangan atau kepada pejabat yang membuat izin usaha apabila usaha yang anda jalankan akan ditutup atau tidak ada lagi transaksi jual beli dalam bentuk apapun di tempat yang sudah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak dagang yang ditetapkan di daerah tersebut. Jika anda tidak melaporkan maka anda akan tetap terkena pajak aktif setiap tahunnya.
  2. Melaporkan kepada kepala dinas perdagangan setempat apabila anda akan melakukan pembukaan cabang perusahaan di daerah lain. Selain itu, laporkan juga apabila usaha dagang yang berada di kantor cabang sudah tidak beroperasi lagi atau sudah tidak melakukan proses jual beli.

Dengan demikian, sangat penting bagi anda wiraswasta muda untuk membuat izin pendirian usaha bagi usaha yang sekarang anda miliki. Banyak manfaat yang akan anda rasakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *