Pendirian PT (Perseroan Terbatas) merupakan langkah konkret yang selalu diambil oleh para pelaku usaha atau bisnis. Perseroan Terbatas merupakan suatu organisasi bisnis yang berbadan hukum serta memiliki tujuan untuk menjalankan usaha dengan besaran modal tertentu. Modal tersebut meliputi saham-saham yang serta modal awal dari pemilik atau pendiri Perseroan Terbatas tersebut. Bagi mereka yang telah memiliki ide bisnis kreatif sesuai minat dan bakat sekaligus ditambah modal awal yang cukup merupakan langkah awal dalam rencana pembuatan PT. Selain itu, mendirikan sebuat Perseroan Terbatas (PT) juga merupakan tindakan yang bijaksana yaitu menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran dalam negeri maupun luar negeri sekalipun. Di lain sisi, hal itu juga mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri jika Perseroan Terbatas tersebut mampu berbasing di kancah nasional ataupun internasional. Di Indonesia misalnya, sudah sangat banyak Perseroan Terbatas yang mampu berkreasi di kancah internasional.
Hal-hal yang perlu anda perhatikan sebelum melalui proses pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Mendirikan sebuah Perseroal Terbatas (PT) adalah sebuah tantangan serta peluang laba jika mereka (para pelopor PT) mampu merealisasikan dengan rencana-rencana strategis. Beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum merealisasikan pendirian PT antara lain:
Tata cara dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT)
Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidaklah semudah mendirikan toko atapun warung kopi. Proses pendirian PT akan melalui beberapa tahap sebelum secara resmi mendapatkan pengakuan serta pengesahan dari pemerintah. Berikut beberapa tata cara dalam mendirikan PT:
Akta perusahaan wajib anda miliki sebagai langkah awal. Hal itu diwajibkan karena Perseroan Terbatas, yang notabene merupakan perusahaan berbadan hukum. Akta perusahaan berisi informasi tentang nama PT yang anda inginkan, jenis bidang usaha atau bisnis, daftar pemilik saham ataupun modal, besaran modal awal, serta daftar nama para direktur maupun komisaris.
Anda bisa mendapatkan Surat Domisili Usaha di kantor kelurahan dimana anda mendirikan usaha. Biasanya, petugas kelurahan akan selalu menanyakan status tempat usaha anda. Jika tempat usaha anda berstatus sewa, mereka akan meminta copy surat perjanjian sewa-menyewa. Jika tempat usaha adalah kepemilikan pribadi, mereka akan meminta copy sertifikat tanah anda. Dalam proses pembuatan surat tersebut, anda akan dikenai biaya administrasi. Besaran biaya administrasi cenderung berbeda karena setiap kantor kelurahan memiliki standar dan ketentuan yang berbeda.
Untuk membuat suatu PT, anda diwajibkan memiliki NPWP atas nama perusahaan. Hal tersebut berguna untuk mengatur perpajakan pada perusahaan.
Hal ini berguna untuk mendapatkan legalitas hukum perusahaan untuk menjadikan perusahaan sebagai badan hukum.
Hal ini berguna agar usaha yang anda jalankan dapat beroperasi dengan lancar. Selain itu juga berguna apabila PT tersebut terlibat dalam beberapa proyek.
Dengan anda mengikuti tata cara tersebut dengan persyaratan pembuatan PT yang telah disetujui maka anda telah berhasil melakukan pendirian PT.
Jika anda membutuhkan Jasa Pendirian PT yang Terpercaya dan Profesional, jangan ragu untuk menghubungi kami:
Jakarta Speed Services
Gd. Pembina Graha Lantai 2 R. 23
Jl. DI Panjaitan (By Pass) No. 45
Jakarta Timur.
Telp/SMS : 0812-98888-626
Email : jktspeed@gmail.com
Website: www.jakartaspeed.co.id