Membuat SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi hal yang penting untuk dilakukan bagi Anda yang memiliki satu bentuk perusahaan tertentu. Maka langkah – langkah dalam pembuatan SIUP ini merupakan hal yang patut untuk Anda pahami. Sebagai tambahan, sebelumnya Anda perlu mengajukan permohonan Anda ke kantor pelayanan perizinan terpadu pada tingkat kabupaten / kota maupun Anda bisa mengajukannya ke tingkat yang lebih tinggi seperti tingkat provinsi untuk jenis usaha tertentu. Umumnya jenis izin usaha ini akan dibuat oleh para pengusaha dari golongan menengah dan kecil demi adanya jaminan perlindungan hukum atas usaha yang akan mereka bangun.
Menyiapkan Segala Dokumen yang Diperlukan
Sebelum Anda mengurus pembuatan SIUP ini maka Anda perlu untuk menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan hal ini pula, layaknya menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan. Masing – masing bentuk usaha baik itu perseroan terbatas, perusahaan perseorangan, perseroan terbuka, PT PMA, koperasi, CV, UD dan lainnya tentu membutuhkan kelengkapan berkas yang berbeda – beda. Namun secara keseluruhan terdapat beberapa kesamaan seperti diperlukannya fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy akta pendirian perusahaan, fotocopy NPWP, fotocopy SITU/ surat keterangan domisili, neraca dari perusahaan, materai senilai Rp. 6000, surat izin gangguan, fotocopy akta pendirian usaha maupun badan hukum, fotocopy gambar denah lokasi usaha yang akan Anda dirikan, serta masih banyak lagi berkas lain yang secara umum harus Anda sediakan dalam bentuk fotocopy secara rangkap.
Mengambil Formulir untuk Pendaftaran
Setelah nantinya berkas – berkas di atas sudah Anda kumpulkan dengan sempurna maka kini Anda sudah siap untuk melakukan pembuatan SIUP. Langkah pertama adalah dengan mengambil formulir atau yang bisa disebut dengan surat permohonan. Anda bisa langsung mengambilnya dengan datang ke kantor dari dinas perdagangan maupun kantor pelayanan perizinan yang ada di daerah Anda. Namun bila Anda merasa terlalu sibuk dan tidak memiliki cukup waktu maka Anda tak perlu berkecil hati sebab Anda bisa saja menyerahkannya pada orang lain yang sudah Anda tunjuk sebagai orang yang telah Anda beri kuasa.
Pengisian Formulir
Formulir ini akan disediakan di kantor dinas perdagangan yang nantinya bisa Anda isi secara benar dengan selengkap – lengkapnya, jangan lupa bubuhkan pula tanda tangan pada materai yang sudah Anda sediakan sebelumnya. Tanda tangan yang dibubuhkan merupakan tanda tangan dari direktur / penanggung jawab / maupun pemilik perusahaan tersebut. Setelah itu, Anda perlu untuk memfotocopynya sebanyak 2 rangkap dengan digabung bersama berkas – berkas administratif yang lain. Jika proses penandatanganan ini akan diwakilkan kepada pihak yang lain maka Anda harus menyediakan pula surat kuasa bermaterai sebagai bentuk resmi dari penyerahan kuasa.
Pembayaran Pembuatan SIUP
Setelah pengisian formulir sudah selesai dilakukan maka hal selanjutnya adalah pembayaran untuk pembuatan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk tarifnya sendiri akan berbeda – beda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini dikarenakan peraturan pembayaran tentang SIUP ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah dari wilayah masing – masing. Setelah melakukan pembayaran, maka hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah dengan menunggu SIUP ini agar benar – benar siap Anda gunakan. Setidaknya Anda perlu menunggu selama kurang lebih dua minggu sebelum SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan ini bisa diambil dan Anda pergunakan, biasanya Anda akan dihubungi oleh petugas jika proses membuat SIUP ini sudah selesai di proses.