Biaya mendirikan PT mulai awal tahun 2016 kemarin dikabarkan jauh lebih murah dari kisaran biaya yang diberlakukan sebelumnya. Hal ini tidak lain berkat upaya pemerintah untuk memberi kemudahan pendirian usaha di Indonesia. Pemerintah menyadari betul bahwa jumlah pengusaha di tanah air masih minim bila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. Padahal adanya usaha baru yang dibuka memberi dampak signifikan pada perkembangan perekonomian lantaran membuka lapangan kerja.
Oleh karena itulah, pemerintah mulai mempermudah prosedur pendirian PT. Salah satunya dengan memangkas biaya pendirian perusahaan. Seperti yang tercantum dalam UUPT No. 4 tahun 2007 yang menyatakan modal dasar Perseroan Terbatas yakni senilai 50 juta rupiah. Dimana 25% menjadi minimal modal yang disetor PT.
Tapi ternyata persyaratan biaya mendirikan PT tersebut masih dinilai mahal oleh beberapa pengusaha. Terutama pengusaha yang terganjal modal karena modal pas-pasan. Namun, tidak perlu diambil pusing karena pemerintah selanjutnya membuat aturan baru berupa PP No. 29 th 2016 terkait Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam peraturan pemerintah tersebut tercantum besaran modal dasar pendirian PT selanjutnya bergantung pada kesepakatan para pendiri perusahaan. Sekilas cukup memberi angin segar, tetapi peraturan tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk pendirian UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Biaya Pembuatan Akta Perseroan Terbatas
Prosedur pendirian PT mengharuskan pembuatan akta perusahaan. Akta PT ini bisa dibuat di notaris. Sayangnya biaya yang dibutuhkan untuk mengurus akta pendirian perusahaan di kantor notaris didapati masih tinggi. Sehingga cukup menguras anggaran pendirian perusahaan. Padahal dari uraian sebelumnya dikatakan pemerintah berupaya mempermudah prosedur pembuatan usaha.
Akan tetapi, berkaitan dengan biaya mendirikan PT khususnya biaya pembuatan akta perusahaan di notaris ada alasan kuat yang mendasari. Pihak notaris menjabarkan bahwa biaya pembuatan akta sejatinya pantas. Mengingat biaya yang ditawarkan adalah biaya paket untuk mengurus bermacam kebutuhan dari awal hingga akhir.
Pada dasarnya biaya pengurusan PT amat bervariasi. Besar biaya disesuaikan dengan skala perusahaan yang akan dibuat. Seperti yang diketahui sebuah PT dapat dibedakan menjadi beberapa kategori. Mulai dari PT skala mikro, kecil, menengah, dan makro atau skala besar. Dimana biaya pembuatan dipatok berkisar antara 4 juta rupiah hingga 10 juta rupiah. Perbedaan tersebut lantaran masing-masing kategori PT memiliki besar modal yang berbeda. Semakin besar modal dasar perusahaan, maka semakin besar pula biaya pembuatan aktanya.
Pada umumnya biaya yang dipatok untuk pembuatan akta mencakup beberapa kebutuhan. Ringkasnya biaya tersebut adalah biaya paket yang ditawarkan untuk beberapa kebutuhan berikut ini:
Namun, perlu diketahui. Setiap kantor notaris umumnya memiliki standar berbeda. Perbedaan tersebut salah satunya dipengaruhi wilayah. Meski beberapa pihak pengusaha menyatakan biaya pembuatan akta PT masih relatif mahal, tetapi pihak notaris menyatakan biaya yang dipatok masih sejalan dengan aturan pemerintah. Sebagaimana yang tercantum dalam Paket Kebijakan XII Jokowi yang berhubungan dengan keringanan pendirian badan usaha anyar.
Adapun yang perlu diketahui pada Paket Kebijakan yang belum lama ini dirilis ditetapkan standar waktu dan biaya untuk mengurus setiap dokumen pendirian PT. Singkat kata bila lebih cepat, maka biaya mendirikan PT bisa lebih murah.
baca juga: