6 Maret 2017
Comments: 0
6 Maret 2017, Comments: 0

Ketika Anda mulai berniat untuk membangun dan mengembangkan suatu perusahaan, maka Anda perlu membuat akta perusahaan. Pembuatan akta tersebut harus dilakukan demi menjamin legalitas dari perusahaan yang ada. Banyak bentuk perusahaan yang perlu memiliki akta perusahaan demi terwujudnya penyelenggaraan perusahaan yang diakui secara hukum. Terdapat beberapa bentuk usaha yang memerlukan akta perusahaan ini.

PT

Jenis perseroan ini merupakan bentuk perseroan terbatas, sehingga namanya pun disebut dengan PT. Perseroan terbatas ini merupakan organisasi bisnis yang berbadan hukum resmi serta baru bisa didirikan bila dibangun oleh setidaknya dua orang dengan tujuan bertanggung jawab pada perusahaan tersebut tanpa melibatkan adanya harta pribadi serta individu yang ada di dalamnya layaknya mendirikan PT bagian besar, menengah, maupun kecil. Badan hukum ini kebanyakan dipilih oleh para pendiri perusahaan baru karena memiliki banyak kelebihan seperti kebebasan dalam bergerak di berbagai bidang usaha dan tidak terbatas dari modal yang dikeluarkan, serta tidak terikat dari luas badan usaha yang ia miliki.

Perseorangan

Perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh seseorang secara pribadi sehingga segala resiko yang ada harus ditanggung sendiri  oleh pribadi. Terdapat beberapa keuntungan dari perusahaan model ini yaitu usaha jenis ini akan sangat cocok dengan jenis usaha yang memiliki skala yang masih kecil serta dalam bidang yang sekiranya terbatas, memiliki kebebasan dalam mengambil segala keputusan yang kita kehendaki, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur jenis usaha ini sehingga para pengusaha dapat membuat kreativitas yang diinginkan. Namun terdapat pula beberapa kelemahan dari perusahaan jenis ini layaknya permodalan yang dirasa lebih berat karena Anda harus mengusahakan modal ini serta diperlukan tanggung jawab yang kuat untuk bisa mengembangkan perusahaan tersebut.

CV

Berbeda dengan perseorangan, jenis usaha CV melibatkan lebih banyak orang untuk mendirikan perusahaan dengan jenis ini. Biasanya bentuk badan ini dipilih karena terdapat suatu keterbatasan modal usaha sehingga diperlukanlah kerjasama dari berbagai pihak. CV disebut pula dengan persekutuan komanditer yang terdiri atas beberapa sekutu yang akan bertanggungjawab secara penuh terhadap sekutu yang lain, Didalamnya terdapat pula satu atau beberapa sekutu yang bertugas dalam memberikan sejumlah modal. Sekutu ini dibedakan pula menjadi sekutu aktif serta pasif. Sekutu aktif akan bertindak dalam mengambil tanggungjawab yang lebih besar daripda sekutu pasif. Sedangkan sekutu pasif bertugas dalam memasok dana serta kurang terlibat dari hal – hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan tersebut.

Firma

Perusahaan jenis firma harus didirikan dengan setidaknya dua orang atau lebih. Selain itu dalam pendiriannya bisa dilakukan dengan dua cara baik menggunakan akta resmi maupun dengan akta di bawah tangan. Untuk kepemimpinannya sendiri secara penuh akan menjadi tanggungjawab dari pemilik tersebut, sehingga bila terjadi berbagai resiko mereka yang akan menanggungnya. Selain itu terdapat pula sejumlah keuntungan dari adanya pendirian usaha berbentuk firma ini layaknya persyaratan yang dibutuhkan cukuplah mudah namun tetaplah harus melalui kesepakatan dari pihak – pihak pendiri firma ini. Hal lainnya yang cukup menguntungkan ialah dalam pendirian firma modal akan lebih mudah untuk diperoleh karena dari pihak perbankan memiliki kepercayaaan yang lebih terhadap perusahaan bentuk ini. Dalam pengembangan perusahaan pun tergolong lebih mudah karena melibakan lebih dari satu orang yang akan mengambil tanggungjawab sehingga hal – hal yang akan diputuskan demi perusahaan dapat dikomunikasikan dahulu dengan anggota lainnya.

Demikianlah bentuk – bentuk usaha yang memerlukan akta perusahaan, semoga membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *