16 Februari 2017
Comments: 0
16 Februari 2017, Comments: 0

Sewa Alamat Kantor Virtual (Virtual Office) adalah solusi bagi seseorang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan perusahaan namun belum mampu untuk menyewa sebuah kantor, pengertian Sewa Alamat atau Virtual Office tersebut sebuah “ruang kerja” yang berlokasi di dunia internet, di mana seorang individu dapat menyelesaikan pekerjaan atau tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki “fisik” lokasi usaha.

Sewa Alamat Kantor Virtual atau Virtual Office merupakan sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Pengaturan operasional dan fungsional suatu kantor virtual memungkinkan pemilik bisnis dan karyawan untuk bekerja dari lokasi di manapun dengan menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, ponsel dan akses internet. Sewa Alamat Kantor Virtual atau Virtual Office sangat diperlukan di Jakarta khususnya untuk pengurusan izin usaha pendirian PT karena menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengurus izin usaha pendirian PT namun masih beralamat rumah atau belum mempunyai kantor tetap.

Kami menyediakan beberapa pilihan tempat Sewa alamat di Jakarta (Virtual Office) seperti wilayah:

  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur

Atau bagi anda yang membutuhkan informasi dalam prosedur, syarat dan biaya mendirikan PT dapat dilihat disini. Kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan izin pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *