12 Februari 2018
Comments: 0
12 Februari 2018, Comments: 0

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dahulu disebut juga sebagai Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan akan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaannya sendiri. Setiap orang boleh memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham juga mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyaknya saham yang dimilikinya. Apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan tersebut, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan perseroan terbatas mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham perusahaan akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar atau kecil keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Pengertian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut;

Perseroan Terbatas yang selanjutnya akan disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adapun dalam pembuatan perusahaan Perseroan Terbatas, Mengenai Prosedur dan tata cara pendirian PT berikut akan kami jelaskan dibawah ini.

  1. Persiapan Modal untuk mendirikan PT

Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan tertulis yang terdapat pada Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa diantara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.

Kemudian akhirnya Pemerintah mempermudah kita semua, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.

  1. Menentukan Domisili Usaha

Setelah permodalan sudah kita tentukan, saatnya kita tentukan Domisili usaha kita. hal ini kita lakukan untuk mendapat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk bisa mendapatkan NPWP, TDP, SIUP, atau Izin usaha lainnya.

Oleh karena itu solusi yang bisa di ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika domisili anda berada di Depok anda harus menggunakan bangunan atau ruko dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Bahkan terkadang diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan. Sedangkan di bekasi, Bogor dan Tangerang, anda masih bisa menggunakan alamat Rumah sebagai domisili Usaha sampai batasan waktu tertentu.

  1. Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI

KBLI ini merupakan kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti akan digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini dimuat di dalam SIUP dan TDP.

Biasanya tiap Pemerintah daerah sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat Bentuk sederhana dari Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah berangkutan.

  1. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

Di dalam proses pembuatan izin perusahaan, kita harus membuat BPJS Ketenagakerjaan yang kita bisa lakukan dengan Online. Hal bisa sangat menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita mengurusnya secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu syarat di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP.

  1. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.

Untuk membuat Perseroan terbatas, kita juga harus mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki DirektPerseroan Terbatas harus sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPWP pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak

  1. Pembuatan SIUP dan TDP

Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.

 Bentuk – Bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas terbagi menjadi beberapa bagian seperti dibawah ini:

A. Perusahaan Perseorangan

Kita semua tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang saja. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sdirinya sendiri.

Ciri-cirinya :

  • Dimiliki oleh perorangan.
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana.
  • Modal tidak terlalu besar.
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

Kelebihan :

  • Dapat mudah dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :

  • Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  • Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
  • Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

B. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki:

  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
  • Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )

Kelebihan :

  • Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :

  • Modal terbatas.
  • Daya saing lemah.
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
  • Sumber daya manusia terkadang kurang.

C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
 
1. Perjan

Perjan adalah merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
 
2. Perum

Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Bila sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.

3. Persero

Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri dariPersero adalah :

  • Tujuan utama merupakan mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

 

D. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS merupakan jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan dalam beberapa bagian:

  1. Firma (Fa)
    Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri perusahaan. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Ciri-ciri Firma :

  • Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
  • Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
  • Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :

  • Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
  • Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
  • Modal lebih cepat cair
  • Lebih mudah berkembang

Kekurangan :

  • Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
  • Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
  • Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
  • Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
  1. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri – ciri CV :

  • Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
  • Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
  • Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan :

  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
  • CV lebih fleksibel
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan :

  • Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
  • Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

 

  1. PT ( Perseroan Terbatas )

Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri – ciri PT :

  • Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  • Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
  • Usia PT tidak terbatas.
  • Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
  • Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  • Mudah mencari karyawan
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Kelebihan PT :

  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
  • Mudah memperoleh tambahan modal.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
  • Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :

  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
  • Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
  • Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
  1. Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Yayasan lebih ke arah kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri – ciri Yayasan :

  • Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
  • Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Kelebihan Yayasan :

  • Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :

  • Terbatasnya dana

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *