Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
- Nama CV bisa sama satu dengan lain
- Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
- CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri
- Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi
Syarat Mendirikan CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
- NPWP Pengurus
- Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:
- Akta Notaris Pendirian CV
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
- Pendaftaran Pengadilan Negri
- Domisili perusahaan
- SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
- NPWP badan usaha
Biaya : 5.3 Juta
+ Website : 1 Juta
Lama Proses : 30 hr Kerja
Hubungi Kami:

Jakarta Speed Services
TLP / SMS: 0812-98888-626
email: jktspeed@gmail.com