Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
PAKET LENGKAP!! NO HIDDEN FEE
Harga PROMO Biaya pendirian CV:
Hubungi Kami:
Jakarta Speed Services
TLP / SMS: 0812-98888-626
email: jktspeed@gmail.com