Pendirian CV

[wds id="4"]

Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Syarat Mendirikan CV:

  • KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • NPWP

Produk yang akan dihasilkan:

  • Akta Notaris Pendirian CV
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • SK Kemenkumham
  • NPWP badan usaha

 

PAKET LENGKAP!! NO HIDDEN FEE

Harga PROMO Biaya pendirian CV:

Rp. 5.500.000     → Rp. 3.000.000

+ Website : 2 Juta

 

Hubungi Kami:

logo_jss_2

Jakarta Speed Services

TLP / SMS: 0812-98888-626  

email: jktspeed@gmail.com